Download Gambar Autocad Apotek 2 Lantai (dwg)
Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek disuatu tempat tertentu.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan persyaratan apotek adalah:
- Untuk mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
- Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
- Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi.
Tugas dan Fungsi Apotek
- Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 menyebutkan tugas dan fungsi apotek adalah:Sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
- Sebagai sarana farmasi tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian.
- Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan distribusi sediaan farmasi antara lain obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetika.
- Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat.
- Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional (DEPKES RI, 2009).
Peraturan Menteri Kesehatan no. 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 16 menjelaskan bahwa apotek menyelenggarakan fungsi sebagai pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik termasuk di komunitas.
Sarana dan Prasarana Apotek
Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 7 menyebutkan bahwa bangunan apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfungsi sebagai penerimaan resep, pelayanan resep dan peracikan, penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan, konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dan arsip.
Pada Pasal 8 disebutkan bahwa prasarana apotek paling sedikit terdiri atas instalasi air bersih, instalasi listrik, sistem tata udara, dan sistem proteksi kebakaran. Apotek juga wajib memasang papan nama apotek yang terdiri atas nama apotek, nomor SIA, dan alamat serta papan nama praktik Apoteker yang memuat paling sedikit informasi nama Apoteker, nomor SIPA, dan jadwal praktik Apoteker.
Desain Apotek
Desain apotek yang baik akan menarik keinginan konsumen untuk mengetahui lebih dalam segala sesuatu yang ditawarkan oleh apotik tersebut. Suasana apotek dapat di bangun melalui sistem pencahayaan, pengaturan tata letak dan penataan atau pengaturan barang dagangan yang baik yang akan menarik pelanggan ( utami,2006 ).
Desain apotek terbagi dua yaitu eksterior apotek yang terdiri dari : lokasi, papan nama apotek, halaman parkir, display apotek, sedangkan interior apotek yaitu : ruang tunggu, ruang administrasi, ruang apoteker, ruang peracikan, ruang konselling, ruang penyerahan obat, ruang pencucian alat apotek.
Baca juga :
- Download Excel Mix Design Beton Normal (SNI 7656:2012)
- Download Perhitungan Lengkap RAB Bangunan Rumah
- Download Gambar DWG Penangkal Petir
- Download Kumpulan File Teknik Sipil
Download Gambar Desain Apotek Format Autocad (dwg)
Berikut ini merupakan contoh desain gambar kerja apotek yang memiliki 2 lantai. Gambar tersebut terdiri dari beberapa bagian yaitu :
- Gambar peta lokasi
- Tampak
- Potongan
- Denah Lantai 1
- Denah Lantai 2
- Denah Pondasi
- Denah Plat Balok
- Rencana Atap
- Detail Pondasi
- Detail Sloof
- Detail Penulangan Balok